LINGKAR KEDIRI - Wacana peresmian Miras di Indonesia memantik banyak reaksi dari masyarakat.
Pasalnya kebijakan ini dinilai masyarakat berakibat pada kerusakan moral generasi bangsa.
Berbagai Ormas, LSM serat organisasi menolak keras adanya pelegalan Miras.
Berkaitan dengan ini Presiden jokowi langsung merespon dengan mengeluarkan pencabutan pada Perpres miras.
Sebagaiman sebelumnya pelegalan miras termuat dalam Perpres 10 Tahun 2021.
Langkah tersebut banyak diapresiasi sejumlah pihak, tapi ada juga yang mempertanyakan bagaimana awal mula bisa masuknya izin investasi miras pada Perpres itu.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi adalah demi kearifan lokal wilayah tersebut.