Perpres Izin Investasi Miras Dicabut oleh Presiden Jokowi

- 2 Maret 2021, 17:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

LINGKAR KEDIRI - Presiden Jokowi akhirnya mencabut izin investasi minuman keras (miras) yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Dilansir Lingkar-Kediri.com dari Antara, sebenarnya Perpres tersebut tidak mengatur secara khusus tentang miras, tetapi mengatur tentang penanaman modal.

Baca Juga: Cek Fakta: Warga Amerika Ingin Dipimpin Jokowi, Karena Kecewa dengan Joe Biden? Ini Faktanya

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Rencananya dalam Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Sosok Satria Piningit Siap Bertarung di Pilpres 2024, Ramalan Denny Darko: Seperti Presiden Jokowi!

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x