Lingkar Kediri – RUU Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas lagi oleh para anggota DPR RI. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima surat yang telah ditandatangani oleh 21 pengusul dari 3 fraksi partai, yaitu fraksi PPP, fraksi PKS, dan fraksi Gerindra.
Surat tersebut telah diterima pada 24 Februari 2020 dan berisi permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam membenarkan perihal surat permohonan tersebut.
Baca Juga: Rudy Wahab Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Rachmat Yasin
Selanjutnya, pada 10 November di mulai lagi kelanjutan persidangannya, setelah sebelumnya sempat mandek.
“RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol,”ujar Ibnu Multazam, di Senayan, Selasa, 10 November 2020, dikutip dari website DPR.
Dasar filosofis pelarangan minumal beralkohol, disampaikan oleh salah satu pengusul yaitu anggota DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal.
Baca Juga: Perhatian! Google Photos Hentikan Fitur ‘Upload’ Gratis Tahun Depan
Ia menjelaskan bahwa penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, seta konsekuensi sosial yang merugikan.