Dibahas Lagi: DPR Kembali Membahas RUU Larangan Miras

- 12 November 2020, 17:09 WIB
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). /Antara/Fauzan./

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol meruapakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum,” tambahnya.

Substansi RUU Larangan Minuman beralkohol terdiri dari judul, klarifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup.

Baca Juga: Resepsi Putri Habib Rizieq Boleh Digelar, Wagub DKI: Sepanjang Mengikuti Aturan

Ibnu Multazam menyatakan akan melanjutkan dan mengesahkan RUU tersebut. Karena melihat realita yang ada tentang bahaya alkohol yang dapat menghancurkan generasi yang akan datang.

Jenis alkohol yang dilarang adalah sebagai berikut:

  1. Minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1- 5 persen.
  2. Minumanberalkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5 – 20 persen.
  3. Minumanberalkohol golongan C dengan kadar etanol lebih dari 20 – 55 persen.

Baca Juga: Bikin Haru! 3 Lagu ini Cocok Untuk Peringati Hari Ayah Nasional 2020, Berikut Lirik dan Maknanya

Selain itu, minuman alkohol tradisional, atau campuran/ racikan juga dilarang untuk dikonsumsi.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x