Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka, Ada Ketentuan Baru Bagi Peserta yang Lolos, Simak ini

4 Maret 2021, 14:27 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang resmi dibuka Kamis, 4 Maret 2021. /Instagram/@prakerja.go.id.

 

LINGKAR KEDIRI – Pendaftaran peserta program Kartu Prakerja Gelombang 13 kembali dibuka siang ini, Kamis 4 Maret 2021.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan bahwa program Kartu Prakerja akan dibuka mulai pukul 12.00 WIB.

“Benar bahwa gelombang 13 untuk kartu Prakerja akan dibuka pendaftarannya mulai kamis (4 Maret 2021) pukul 12 .00 WIB dengan kuota sebanyak 600 ribu peserta,” ungkap Louisa seperti dikutip dari laman PMJ News.

 Baca Juga: Jangan Sembarangan Unggah Sertifikat Vaksin COVID-19 ke Media Sosial, Begini Penjelasan Kemenkominfo

Program Kartu Prakerja merupakan skema bantuan pelatihan yang disertai dengan insentif di masa pandemi COVID-19.

Setiap peserta program Kartu Prakerja ini nantinya akan mendapatkan bantuan total Rp.3.550.000 dengan rincian Rp. 1 juta untuk pelatihan, insentif pasca pelatihan Rp. 600.000 per bulan untuk empat bulan, dan insentif pasca survei Rp.150.000.

Menurut Louisa, dana pelatihan Rp.1 juta untuk peserta lolos Program Kartu Prakerja akan dapat digunakan dengan memenuhi ketentuan baru, yakni menonton video induksi dengan durasi 2-3 menit.

 Baca Juga: Menyedihkan! Denny Darko Ramal Lika-Liku Kehidupan Amanda Manopo Usai Putus Dengan Billy Saputra

Baca Juga: Rindu Pentas Off Air, Sudjiwo Tedjo Sampaikan Hal Menohok ke Presiden Jokowi

“Dana insentif senilai Rp.3,55 juta yang dapat digunakan untuk biaya pelatihan baik itu skilling, upskilling, hingga reskilling,” kata Louisa.

Lebih lanjut, Untuk dapat lolos seleksi dan menjadi peserta program Kartu Prakerja ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

 Baca Juga: Alhamdulillah, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Telah Dibuka Hari Ini

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia 18 tahun ke atas
  3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal (sekolah/kuliah)
  4. Merupakan pencari kerja atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan
  5. Peserta bukan merupakan anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, anggota DPR/DPRD, anggota BUMN/BUMD, dan lainnya.
  6. Terbatas hanya dua anggota keluarga per Kartu Keluarga (KK).***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler