LINGKAR KEDIRI – Program vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat khususnya untuk petugas pelayanan publik dan lansia sudah dimulai sejak Februari lalu.
Terdapat suatu hal yang juga harus menjadi perhatian bagi masyarat dalam kaitannya dengan vaksinasi ini, yakni tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa hal tersebut karena berkaitan dengan privasi data dari peserta vaksinasi sendiri.
Baca Juga: Menyedihkan! Denny Darko Ramal Lika-Liku Kehidupan Amanda Manopo Usai Putus Dengan Billy Saputra
“Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung QR ke media sosial, ungkap Johnny seperti dikutip dari laman Antara pada 4 Maret 2021.
Untuk saat ini, vaksinasi terhadap petugas pelayanan publik dan lansia masih terus berjalan di berbagai daerah di Indonesia.
Terkait dengan prosedur vaksinasi ini, masyarakat bisa melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi.
Warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR beserta waktu dan tempat vaksinasi.
Baca Juga: Rindu Pentas Off Air, Sudjiwo Tedjo Sampaikan Hal Menohok ke Presiden Jokowi
Baca Juga: Alhamdulillah, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Telah Dibuka Hari Ini