Jangan Sembarangan Unggah Sertifikat Vaksin COVID-19 ke Media Sosial, Begini Penjelasan Kemenkominfo

- 4 Maret 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi. Vaksin Covid-19 Pfizer.
Ilustrasi. Vaksin Covid-19 Pfizer. /Pixabay.com/X3./

Setiap orang yang telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 ini juga akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda bahwa seseorang tersebut telah mendapatkan vaksinasi pada tanggal tertentu.

Sertifikat tersebut diberikan sebanyak dua kali, yakni ketika vaksinasi pertama dan kedua.  Sertifikat yang diberikan itu berbentuk fisik yang akan diterima di tempat vaksinasi, maupun berbentuk digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, warga yang telah divaksin juga akan mendapatkan SMS dari 119 yang berisi tautan untuk sertifikat vaksin COVID-19 versi digital.

 Baca Juga: Atasi Obesitas, Pemerintah Galakkan Program CERDIK dan GERMAS

Dalam sertifikat vaksinasi COVID-19 tersebut tertera nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan.

Sebenarnya pemberian tanda bukti telah mengikuti program vaksinasi ini bukan lagi hal yang baru. Kegiatan vaksinasi apapun akan menerima sertifikat atau yang dikenal dengan “Kartu Kuning” di Indonesia.

Namun demikian, vaksin COVID-19 ini tergolong baru. Sehingga sertifikat yang diberikan pun akan cukup berbeda dengan katu kuning yang selama ini kita kenal.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah