LINGKAR KEDIRI - Pemerintah telah memulai vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat lanjut usia atau lansia yang berusia diatas 60 tahun. Hal ini dilakukan sebab lansia dianggap sebagai kelompok rentan.
Namun ternyata, tidak semua lansia dapat menerima vaksin Covid-19. Pasalnya, terdapat beberapa penyakit bawaan yang membuat lansia tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ternyata Ini Prioritas Program Kerja Santoso Setelah Pelantikan Walikota Blitar
Baca Juga: SAH! Bupati Perempuan Pertama Kabupaten Blitar Resmi Dilantik Gubernur Jawa Timur
Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021.
Ditahap awal, pemberian vaksin Covid-19 untuk lansia dipusatkan di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu dilakukan karena beberapa pertimbangan, seperti kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ternyata Ini Prioritas Program Kerja Santoso Setelah Pelantikan Walikota Blitar