LINGKAR KEDIRI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara (Sumut) akan menjadi masalah hukum jika didaftarkan ke Kemenkumham.
Pemerintah baru bisa bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB Partai Demokrat di Sumut apabila hasil telah didaftarkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud MD dalam beberapa cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.
“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahan-nya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” tulisnya.
Dikutip dari laman Antara, KLB Partai Demokrat di Sumut tersebut telah memutuskan Moeldoko yang merupakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sebagai ketua umum terpilih.
Menurut Mahfud MD, KLB Partai Demokrat di Sumut saat ini merupakan masalah internal parpol dan bukan menjadi masalah hukum.
Baca Juga: Kekecewaan Ibunda Felicia Tissue Pada Kaesang Pangarep: Saya Post Ini Karena Kami Sudah Cukup Sabar!
Akan tetapi, apabila nantinya menjadi masalah hukum, maka pemerintah siap untuk turun tangan.
“Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra justru menilai bahwa pernyataan Mahfud MD tersebut tidak memberikan penjelasan dan justru memperumit persoalan partai Demokrat.
Baca Juga: Warna Cat Rumah ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Bagi Pemiliknya, Apa Saja? Salah Satunya Biru
Dikutip oleh Lingkar Kediri dari laman pikiran-rakyat.com, Herzaky menegaskan bahwa KLB tersebut bukanlah masalah internal Partai Demokrat, mengingat penyelenggara KLB memiliki status sebagai mantan kader serta adanya unsur dari pihak luar partai.
“Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai ketua umum abal-abal. Lalu, kepala staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Herzaky KLB tersebut sudah jelas bersifat inkonstitusional, dan bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan pada Kemenkumham.
Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Sifat ini Bisa Selamatkan Dirimu dari Api Neraka, Lakukan sebelum Terlambat
Penyelenggaraan KLB tersebut menurutnya tidak sesuai dengan prasyarat yang diatur dalam AD/ART dan diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak memiliki hak, serta dihadiri bukan oleh pemilik suara sah.
“Sehingga tindakan penyelenggara KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan ‘abuse of power’ mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan,” ujarnya.
Herzaky menambahkan bahwa dalam hal ini menurutnya pemerintah harus melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah, serta melawan tindakan Moeldoko.
Hal ini diperlukan guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan.***