LINGKAR KEDIRI – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa melarang kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat, yakni Kongres Luar Biasa(KLB).
Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau, di Jakarta, Sabtu 5 Maret 2021, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud.
Baca Juga: Harga Cabai di Jawa Timur Diprediksi Normal Pada Pertengahan Maret 2021
Dia menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.
Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.
Baca Juga: Harga Cabai di Jawa Timur Diprediksi Normal Pada Pertengahan Maret 2021