Keputusan Polri, 1.062 Polsek Seluruh Indonesia Tidak Lagi Lakukan Proses Penyidikan, Simak Penjelasannya

3 April 2021, 09:52 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Foto: Dok. Humas Polri/

LINGKAR KEDIRI – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 Polsek di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan proses penyidikan.

Keputusan tersebut sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan bahwa berkas perkara diserahkan dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Polres.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu, 3 April 2021: Elsa Menebar Fitnah, Mama Rosa Mulai Sadar

Baca Juga: Kode Redeem FF yang Belum Digunakan 3 April 2021, Klaim dan Dapatkan Hadiah Langka

“Teknis di lapangannya memang seperti itu. Berkas perkara diserahkan ke Polres dan pihak Polres yang akan menindaklanjutinya,” kata Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip Lingkar Kediri dari Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 1 April 2021.

Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021, tercatat sebanyak 1.062 Polsek yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan Kapolri ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) tingkat Polsek masih terus bertugas, hanya untuk penyidikan bukan lagi tugasnya.

Baca Juga: KemenPAN-RB Sebut Ada 100 Pemda yang Tidak Komitmen Mengelola Aplikasi Pengaduan Online LAPOR!

Baca Juga: Watak Wanita Menurut Weton yang Dimiliki Menurut Primbon Jawa, Pria Wajib Tahu dan Jangan Salah Pilih!

Namun, anggota kepolisian di tingkat Polsek masih menerima laporan dan menindaklanjutinya dengan upaya restorative justice atau mediasi.

“Jelas seperti itu, tugas penyidik nantinya melakukan mediasi. Karena relatif sampai dengan saat ini Polsek (yang tak bisa menyidik suatu perkara) itu aman,” kata Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Dasar keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu dan merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan.

Baca Juga: Operasi Jum'at Pagi, Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jawa Timur

Selanjutnya, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” ungkap Kapolri Sigit Prabowo.

Selain itu, keputusan tersebut juga berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler