KemenPAN-RB Sebut Ada 100 Pemda yang Tidak Komitmen Mengelola Aplikasi Pengaduan Online LAPOR!

- 3 April 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi aplikasi LAPOR.
Ilustrasi aplikasi LAPOR. /pixabay.com

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan masih ada 100 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menyusun dan menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pengelola aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Padahal, SK pengelolaan aplikasi pengaduan masyarakat secara online tersebut merupakan hal vital untuk mewujudkan pelayanan publik berkelas dunia. Karena, pemerintah pusat maupun daerah dapat berkolaborasi aktif untuk menyelesaikan setiap aduan masyarakat.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 3 April 2021, Dapatkan Hadiah Bundle Langka Gratis Sebelum Kehabisan

Baca Juga: Dimas Ahmad Ternyata Pernah Dibegal Saat Masih Susah Dulu, Begini Ceritanya 

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Diah Natalisa menyampaikan penyusunan SK Pengelola aplikasi LAPOR! ini menjadi hal penting dan sebagai bentuk komitmen pimpinan daerah mengelola pengaduan publik.

Tidak hanya itu, adanya SK itu menurutnya juga sebagai bentuk kepastian adanya mekanisme pengelolaan pengaduan publik di instansi pemerintah.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 3 April 2021, Dapatkan Hadiah Bundle Langka Gratis Sebelum Kehabisan

Baca Juga: Dimas Ahmad Ternyata Pernah Dibegal Saat Masih Susah Dulu, Begini Ceritanya 

"Kami berharap, SK Pengelola aplikasi LAPOR! segera disusun. Sebab, itu bentuk komitmen pimpinan daerah dalam mengelola pengaduan publik," kata Diah dalam keterangannya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari laman menpan.go.id, Jum'at, 2 April 2021.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah