Ahok Diisukan Akan Muncul di Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Refly Harun : Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

16 April 2021, 21:09 WIB
Refly Harun menanggapi perihal isu reshuffle kabinet.* /Tangkapan layar YouTube.com/Refly Harun

LINGKAR KEDIRI –  Kabar wacana reshuffle kabinet Indonesia Maju kembali muncul, yang salah satu nama dikabarkan akan menjadi calon menteri adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok sendiri dikabarkan akan menjadi calon Menteri Investasi.

Menanggapi isu reshuffle kabinet tersebut, Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara turut memberikan pandangannya khususnya mengenai Ahok.

Refly Harun mengatakan bahwa isu Ahok akan jadi calon menteri masih belum jelas, bisa jadi hanya sebagai bentuk aspirasi atau bisa juga yang lainnya.

Baca Juga: Subscriber YouTube Keluarga dan Adik Atta Halilintar Kena Hack, Irfan Hakim: Bismillah, Insyaallah Balik

Akan tetapi, Refly menegaskan bahwa reshuffle adalah hak prerogatif seorang Presiden, oleh karena itu Presiden juga harus menjaga etika politik. Salah satunya, dengan mempertimbangkan pendapat dari Wakil Presiden.

"Satu bahwa yang namanya reshuffle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik. Paling tidak mempertimbangkan wakil presiden, itu satu," kata Refly dikutip Lingkar Kediri dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 16 April 2021.

Untuk mengenai Ahok, Refly mengungkapkan selama Undang-undang (UU) Kementerian Negara tidak diubah maka Ahok tidak bisa menjadi menteri.

"Ini one thing for sure sehingga spekulasi tentang Ahok tidak perlu lagi disebutkan terus-menerus karena Pasal 22 UU Kementerian Negara," ujar Refly.

Baca Juga: Youtube Gen Halilintar dan Thariq Halilintar Kena Hack, Atta Halilintar : 17,5 Juta Subscriber Lagi Di Hack

Refly Harun menyampaikan UU Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur syarat-syarat menteri sebagai berikut dalam Pasal 22 ayat 2, bahwa untuk diangkat menjadi menteri harus memenuhi beberapa persyaratan.

Poin (a), seorang menteri harus warga negara Indonesia, syarat ini dipenuhi oleh Ahok .

Poin (b), menteri tersebut harus bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, syarat ini dipenuhi oleh Ahok.

Poin (c), setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, dikatakan oleh Refly Harun bahwa syarat ini pun dipenuhi oleh Ahok, memenuhi karena tidak diketahui kadar ukuran seperti apa terkait poin (b) dan (c).

Poin (d) adalah sehat jasmani dan rohani, syarat juga dipenuhi oleh Ahok.

Poin (e) adalah memiliki integritas dan kepribadian yang baik, dinyatakan Refly Harun syarat ini dipenuhi oleh Ahok karena tidak jelas ukurannya seperti apa.

Poin (f), yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, syarat ini tidak dipenuhi oleh Ahok.

Baca Juga: Nekat Menduplikat Akun WhatsApp Roger Danuarta, Cut Meyriska : Semua Chatnya Aku Tahu

Refly mengatakan bahwa Ahok sudah pernah dipenjara walau hanya selama dua tahun, yang mana ancaman hukuman yang dikenakan sebenarnya adalah lima tahun.

Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 huruf (f), maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Dan bukan cuma Ahok, semua orang yang pernah bermasalah dengan hukum dan mendapat ancaman hukuman lima tahun atau lebih karena tindak pidana.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler