LINGKAR KEDIRI - Berbagai cara dilakukan masyarakat Indonesia untuk mengelabui aparat keamanan dan terhindar dari penyekatan mudik lebaran 2021.
Terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memergoki satu keluarga yang menggunakan mobil ambulan untuk mudik. Modusnya, mereka akan melayat ke kerabat dekatnya di luar kota yang meninggal dunia.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Minggu 9 Mei 2021: Aldebaran Pulang, Akhir Kejahatan Elsa Bakal Ketahuan?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan petugas memergoki mereka saat penyekatan hari kedua larangan mudik di Cikarang, Jawa Barat pada Jumat, 7 Mei 2021.
Dia menyebutkan dalam satu mobil ambulans itu berisi satu sopir dan 6 orang penumpang yang terdiri dari dua orang dewasa, dua orang ibu-ibu, dan dua anak-anak.
"Mereka beralasan kerabat dekatnya meninggal dunia. Sehingga mengharuskan mereka untuk melayat," kata dia dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Kediri, Minggu, 9 Mei 2021.
Dia mengatakan alasan tersebut memang salah satu hal yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan non-mudik sebagaimana diatur dalam kebijakan penyekatan mudik lebaran 2021.
Namun, Yusri menyampaikan pihak kepolisian terpaksa tetap menahan dan meminta supir ambulans tersebut untuk putar balik.
Hal itu menurutnya dikarenakan mereka tidak membawa persyaratan lengkap untuk melakukan perjalanan non-mudik.
Saat dilakukan pengecekan, Yusri mengungkapkan tindakan satu keluarga tersebut memang hanya modus operandi untuk bisa lolos mudik.
"Saat ditanya persyaratannya termasuk dengan swab antigen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan. Akhirnya, kendaraan terpaksa diputarbalikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga memergoki adanya 10 orang yang bersembunyi di dalam sebuah truk pengangkut sepeda motor untuk bisa lolos dari penyekatan mudik.
Kepolisian memergoki truk tersebut saat melintasi Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. Diketahui, 10 orang tersebut akan melakukan mudik ke Pandeglang.
Karena itu, pihak kepolisian pun langsung memberikan sanksi tilang kepada sopir truk dan dijerat Pasal 303 Nomor 22 Tahun 2009 UU LLAJ tentang pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik Lebaran tahun ini mulai tanggal 6-17 Mei 2021 demi menekan penularan COVID-19.
Berdasarkan dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah dengan tujuan apapun. Kecuali, memiliki kepentingan khusus dan terpaksa melakukan perjalanan.
Beberapa diantaranya seperti perjalanan dinas atau kerja, mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia serta kepentingan persalinan.
Kendati begitu, mereka yang dikecualikan tetap diwajibkan memiliki dokumen-dokumen persyaratan seperti surat keterangan negatif COVID-19 dan surat izin perjalanan.
Khusus surat izin, dokumen tersebut dikeluarkan oleh tempat kerja yang bersangkutan untuk perjalanan dinas atau kerja dan kelurahan/desa setempat untuk perjalanan non dinas.***