Tak Ingin Diputarbalikkan di Pos Penyekatan ? Ini Kriteria Kendaraan yang Diperbolehkan Tetap Melintas

9 Mei 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi mudik /humas.polri.go.id

LINGKAR KEDIRI – Larangan mudik lebaran resmi mulai berlaku sejak 6 Mei 2021 lalu. Pihak kepolisian pun juga telah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Aparat yang diterjunkan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara untuk memastikan tujuan mereka keluar atau bepergian.

Dalam hal ini, tentu tidak semua pengendara akan diperiksa secara detail atau diperintahkan untuk putar balik.Teerdapat kriteria tersendiri yang tentunya akan langsung diperiksa oleh polisi.

Baca Juga: Iklankan Kelas Yoga ‘Orgasme’, WNA Asal Kanada Dideportasi dari Bali

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pihaknya akan melihat dari plat nomor kendaraan, begitupula dengan sisi penampilan pengemudi.

“Yang pertama kita lihat plat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” ujar Hendra di Pos Satpam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 6 Mei 2021 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

“Kecuali dari penampilan pengemudianya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail,”imbuhnya.

Baca Juga: Segera Buang Jika Tanaman ini Ada Dirumahmu, Bisa Datangkan Makhluk Halus Hingga Pertengkaran Rumah Tangga

Hendra juga mengatakan apabila terdapat pengendara mobil atau motor memiliki tampilan seperti orang mudik, tentunya pemeriksaan polisi akan lebih detail.

Sementara itu, sejumlah kendaraan dan pelaku perjalanan yang diperolehkan melintas dalam penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengeculian terhadap aturan tersebut diberlakukan untuk penumpang yang memiliki kriteria khusus.

Baca Juga: Pakar Ungkap Bahaya Tidur Setelah Sahur Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Sebabkan Stroke

Adapun kriteria yang dimaksudkan yakni seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Kemudian untuk angkutan darat yang tidak diperbolehkan pada masa pemberlakuan mudik antara lain, kendaraan umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara itu, masayarakat dengan kepentingan tertentu tetap bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Baca Juga: Ternyata Tidur Setelah Sahur Dilarang Keras Rosulullah, Sebabkan Penyakit Berbahaya Hingga Hilangnya Berkah

Kepentingan yang dimaksudkan seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI, Polri, dan Pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu berlaku pula bagi kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping), dan pelayanan kesehatan yangdarurat.

Adapun kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebarakan, ambulans, dan mobil barang yang tidak membawa penumpang.

Baca Juga: Kiamat Sudah Dekat? Salah Satu Tanda dari Sabda Nabi Terungkap di Irak? Satelit Temukan Gunung Emas

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan fasilitas kesehatan, kendaraan yang mengangkut pekerja migran, serta kendaraan dengan penugasan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler