Kutuk Israel Hingga Tuntut Indonesia Protes ke PBB, DPR RI Sebut Kemerdekaan Palestina Ada di UUD 1945

14 Mei 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi perjuangan di Palestina /pixabay.com

LINGKAR KEDIRI - Ketegangan Antara Israel dengan Palestina kian menguat.

Hal tersebut dampak dari penyerangan bertubi-tubi yang dilakukan oleh Israel semenjak penghunjung Ramadhan.

Berbagai negara telah mengecam aksi yang penyerangan palestina yang dilakukan oleh Israel.

Baca Juga: Keluarga Wajib Tahu! Nabi Perintahkan Suami Ceraikan Istri Jika Perilakunya Seperti ini, Begini Penjelasanya

Sebagaimana diketahui, Israel menyerang warga sipil Palestina semenjak 10 Mei 2021 kemarin.

Hingga kini pertempuran keduanya masih berlangsung yang melibatkan Hamas dengan tentara Israel.

Media setempat melaporkan dalam insiden tersebut ebanyak 65 warga Palestina tewas.

Disisi lain, Israel melalui pihak terkait mengumumkan bahwa sebanyak 6 orang tewas.

Kondisi yang kian genting dan memanas membuat banyak pihak termasuk Indonesia mengecam aksi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.

Salah satu kecaman datang dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang mengecam dan mengutuk keras tindakan Israel.

Dia mengatakan Israel telah menodai kesucian bulan Ramadhan serta melakukan serangan ke masjid Al Aqsa yang merupakan kiblat pertama umat Islam.

“Saya sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengutuk kebiadaban, kekejaman negara apartheid Israel terhadap Rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat serta penodaan kesucian bulan Ramadan dan Masjid Al Aqsa kiblat pertama umat Islam,” kata Kharis dilaporkan laman resmi DPR.

Kharis lantas meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk mengajukan protes kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga: Jarang Sadar! 3 Cara ini Dilakukan Setan untuk Menggoda Manusia Masuk Neraka, Dari Banyak Bicara Hingga Makan

Dalam catatan DPR, sedikitnya terdapat 15 Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB terkait Yerusalem dan satu resolusi penting Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

Tetapi, resolusi itu menurut Kharis dalam lima dekade terakhir tidak dihiraukan Israel dan terus melakukan serangan ke Palestina.

“Indonesia bisa mengirimkan nota protes ke PBB sebagai negara anggota PBB dan juga anggota tidak tetap Dewan Keamanan dengan mayoritas umat Islam. Kita minta PBB agar melindungi rakyat Palestina dari kesewenangan rezim Zionis penjajah. Kalau perlu PBB mengirim pasukan perdamaian ke sana karena resolusi PBB itu memungkinkan agar tidak muncul kembali upaya zionis membunuh rakyat Palestina,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini juga meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan penggalangan dana bantuan untuk meringankan beban korban serangan Israel.

Juga, mengimbau masyarakat Indonesia untuk memberi bantuan material dan spiritual melalui lembaga resmi kepada korban serangan Israel ini.

Baca Juga: Kemerdekaan Palestina, Tokoh Papua Sebut Jika Anies Baswedan Presidenya Pasti Akan Serius Diperjuangkan

Dikutip Lingkar Kediri dari Artikel yang sebelumnya tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Indonesia Harus Ingat, Kemerdekaan Palestina Sudah Termaktub dalam Amanah Konstitusi Bangsa", dia juga mengingatkan kemerdekaan Palestina juga telah termaktub dalam konstitusi Indonesia di UUD 1945.

Untuk itu perlu adanya sikap tegas dan langkah seirama dalam membantu Palestina untuk merdeka.

“Di samping amanah konstitusi memperjuangkan kemerdekaan Palestina, perlu langkah bersama menggalang solidaritas dan sebagai rakyat Indonesia kita harus membantu meringankan dan dengan segala daya upaya kita untuk menolong rakyat Palestina,” tutup legislator dapil Jawa Tengah V tersebut.***(Abdul Muhaemin/Pikiran Rakyat)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler