Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Vaksin Gotong Royong, Satu Dosis Dipatok Rp439.570‬

16 Mei 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi vaksin /Unsplash.com/@hakannural

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah secara resmi telah menetapkan harga pembelian dan tarif pelayanan vaksin produksi Sinopharm dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 gotong royong atau mandiri.

Harga pembelian vaksinnya dipatok sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanannya dipatok sebesar Rp117.910 per dosis.

Baca Juga: Instagram Dikabarkan Uji Coba Fitur Terbaru Unggah Foto dan Video Melalui Web 

Harga tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Baca Juga: Hamas Coba Luncurkan Serangan Rudal dan Drone ke Pabrik Kimia di Nir Oz, Bencana Kimia Beracun di Israel? 

Surat keputusan tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2021.

Mengutip keterangan dalam surat sebanyak lima lembar itu, disebutkan bahwa harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud diatas merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20% (dua puluh persen), dan biaya distribusi franco kabupaten/kota. Namun, harga tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Inilah Kumpulan Misteri Kota Kediri yang Belum Terpecahkan sampai Saat Ini 

Kemudian, tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud diatas merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15% (lima belas persen), dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).

Disebutkan pula bahwa besaran harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam di atas ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Silaturahmi Bareng, Oma Hetty: Jadi Saling Introspeksi Diri untuk Lebih Baik 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) khusus diberikan kepada karyawan atau buruh dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia.

Dia menyebutkan para karyawan atau buruh perusahaan yang akan mengikuti program vaksinasi gotong royong tersebut gratis tanpa dipungut biaya. Semua biaya sebagaimana yang telah ditentukan tersebut menurutnya akan ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Ternyata Militer Israel Belum Pernah Menang dengan Militer Indonesia 

”Sasaran penerima vaksin tersebut adalah karyawan-karyawati seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Vaksin ini prinsipnya tidak dipungut biaya. Namun, ditanggung perusahaan dimana karyawan itu bekerja,” ujarnya.

Sementara, untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong, pemerintah melalui Kementerian BUMN memutuskan akan mulai digelar pada Senin, 17 Mei 2021 atau setelah Idulfitri. Sebanyak  1 juta dosis sudah dipersiapkan dalam pelaksanaan vaksinasi secara mandiri tersebut.

 Baca Juga: Akan Terbongkar Kasus Korupsi Besar dan Skandal Seks Artis dengan Pejabat Tahun 2021, Begini Ramalan Mbak You

”Sebanyak 1 juta dosis vaksin Sinopharm sudah datang di Indonesia pada April lalu. Vaksin ini diperuntukkan bagi program vaksinasi gotong royong. Jadi, beda dengan program vaksinasi pemerintah,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi secara virtual sebagaimana dikutip Antara.***

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler