Buntut Kasus Antigen Bekas, Menteri BUMN Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

17 Mei 2021, 06:32 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir /Dok. Humas Kementerian BUMN

LINGKAR KEDIRI - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan telah memberikan sanksi tegas dengan memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).

Hal itu buntut terjadinya kasus alat tes cepat atau rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Perang Israel-Palestina Dapat Meluas ke Seluruh Timur Tengah, Sekjen PBB: Harus Dihentikan 

Dia menegaskan kasus di Kualanamu merupakan persoalan yang harus direspons secara profesional, serius dan tegas.

Karena, kata Erick, terjadinya kasus antigen bekas itu ada kelemahan secara sistematis. Sehingga, langkah itu menurutnya telah tepat.

Baca Juga: Simak Kode Redeem FF 17 Mei 2021, Segera Klaim Sebelum Kehabisan 

"Langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Kediri dari Antara, Minggu, 16 Mei 2021.

Dia menjelaskan seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Baca Juga: Hamas Termasuk Organisasi Teroris yang Berbahaya dan Menyeramkan? Simak Penjelasan Lengkapnya 

Sehingga, dia menilai apa yang terjadi di kasus Kualanamu telah bertentangan dengan core value itu.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya,  kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," tegasnya .

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF Senin 17 Mei 2021, Klaim dan Dapatkan Hadiah Langsung 

Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

Karena, dia menyebutkan imbas terjadinya kasus antigen bekas itu telah berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Raja Salman, Erdogan dan Vladimir Putin Mengutuk Israel, Menhan Israel: Kami Akan Terus Serang Palestina 

Erick menambahkan pihaknya juga telah menerjunkan auditor independen untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma. Langkah itu menurutnya sebagai respon agar tidak ada lagi kasus serupa.

"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Jakarta Menghitam karena Covid-19, Simak Selengkapnya 

Sebelumnya, Kepolisian mengungkap kasus tindak pidana penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Sebanyak lima orang yaitu manajer beserta empat bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menyebutkan salah satu tersangka, eks manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD) meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar sejak 2020.***

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler