LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan keterangan terkait beredarnya surat perintah penyidikan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir.
Surat perintah penyidikan dari KPK tersebut membuat heboh masyarakat, lantaran telah beredar luas di media sosial.
Surat yang dikeluarkan tertanggal 2 Desember 2020 Selain mencantumkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai tersangka.
Baca Juga: Hati-Hati Dalam Berkencan! Wanita Wajib Tahu Ciri-Ciri Pria Bertopeng Saat Anda Berkencan Dengannya
Adapula empat nama penyidik yang tercantum dimana salah satunya adalah Novel Baswedan, dan juga tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Menanggapi surat tersebut KPK melalui akun Twitter dan story Instagram resminya menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu.
Baca Juga: Jangan Takut Harta Berkurang! Berikut Hikmah Tak Terduga Dibalik Sedekah
Baca Juga: Cemas dan Depresi? Sesuai Anjuran Islam, ini 6 Kunci Ketenangan Jiwa Ketika Mendapat Ujian Hidup
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merilis surat perintah penyidikan yang menghebohkan masyarakat tersebut.