Dilansir Lingkar Kediri dari website resmi KPK, berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
KPK mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 11 Desember 2020, Sarah Coba Hilangkan Jejak Elsa dari Kejaran Polisi
Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada kepolisian setempat. Selain itu silakan informasikan kepada KPK melalui saluran Call Center 198.
KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail [email protected].
[INFO KPK] Telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. pic.twitter.com/aQFhd0C2vv— KPK (@KPK_RI) December 10, 2020
Baca Juga: Korea Utara Klaim Tak Ingin Negosiasi Denuklrisasi dengan AS Karena Ini
Baca Juga: Tak Perlu Sedih Berlanjut! Begini Cara Mengubah Hidup Anda Setelah Patah Hati, Seperti Melepas Emosi
Sedangkan, Kementerian BUMN berharap aparat untuk menghukum pihak yang membuat dan menyebarkan hoaks foto surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test risiko infeksi Covid-19 yang melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Apa yang beredar tersebut sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoax," ujar Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya, Kamis 10 Desember.***