Edhy Prabowo Hanya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta, ICW Curiga Ada Permainan Suap

17 Juli 2021, 13:25 WIB
Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) /PMJ news/

LINGKAR KEDIRI – Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan divonis oleh hakim dengan hukuman 5 tahun penjara dandenda 400 juta.

Selain itu, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur)

Dengan vonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta, Edhy Prabowo sedih dan akan berpikir untuk menetapkan langkah selanjutnya apakah menerima vonis hakim tahau melakukan banding.

Baca Juga: Sikapi Perpanjangan PPKM Darurat, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah hingga Ajak Warga Saling Bantu

"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir," ujar Edhy usai pembacaan vonis, Kamis, 15 Juli 2021.

ICW (Indonesian Corruption Watch) menilai vonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta yang diberikan kepada Edhy Prabowo dinilai terlalu ringan.

Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa ICW curiga terhadap vonis yang diputuskan hakim, apakah itu murni dari keputusan jaksa penuntut ataukah perintah pimpinan KPK.

Baca Juga: Surat Terbuka Didi Riyadi ke Jokowi: Jangan Hanya Identifikasi yang Terpapar Covid-19, yang Terdampak Juga

ICW berharap KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta dikarenakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Bulu, Beberapa Sifat Tersembunyi dari Kepribadian Anda Akan Terungkap

ICW menduga bahwa KPK melindungi pelaku penerima suap, oleh karena itu ICW juga curiga bahwa KPK telah menerima suap untuk meringankan vonis.

Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta, selain itu Edhy Prabowo juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler