LINGKAR KEDIRI – Pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M di masa PPKM Darurat, diputuskan oleh Kementerian Agama RI bahwa shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Ditiadakan pada Kabupaten/ Kota dengan zona merah dan zona orange sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19.
- Shalat Idul Kurban boleh diselenggarakan di luar Kabupaten/ Kota dengan zona hijau dan zona kuning.
- Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi protokol kesehatan. Diantaranya memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield), menyampaikan khutbah dengan durasi maksimal 15 menit .
Baca Juga: Puasa Idul Adha 2021, Jadwal, Niat, dan Manfaat Lengkap: Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
- Untuk jemaah yang mengikuti sholat Idul Adha diwajibkan berusia 18 sampai 59 tahun dalam kondisi sehat, sedang tidak menjalani isolasi mandiri, tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, dan berasal dari warga setempat.
- Jemaah tidak baru melakukan perjalanan dari luar kota.
- Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dan lain-lain).
- Menggunakan masker rangkap dan menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Pada wilayah dengan zona hijau dan zona kuning, penyelenggaraan shalat Idul Adha boleh dilakukan di masjid, mushalla, lapangan terbuka, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30 persen dari kapasitas.
Sebelum ada pelaksanaan shalat Idul Adha, penyelenggara wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat dan aparat keamanan.
Adapula hal yang harus disediakan penyelenggara pelaksanaan shalat Idul Adha, yaitu.
- Menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
- Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan hand sanitizer.
- Menyediakan masker medis.
- Pastikan penyelenggaraan sudah dilakukan disinfeksi tempat sebelum dan setelah Idul Adha.
- Memastikan jangan ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksaan shalat Idul Adha.***