Peraturan Pemerintah Dalam Pelaksaan Idul Adha: PPKM Tidak Menghalangi Ibadah Idul Adha Hanya Disesuaikan

- 15 Juli 2021, 08:35 WIB
Ilusrtasi hewan qurban idul adha.
Ilusrtasi hewan qurban idul adha. /PR Bogor

LINGKAR KEDIRI – Pemeritah dalam PPKM Darurat ini tidak melarang pelaksaan Idul Adha. Hanya tata cara takbiran, sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan diatur Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Agama No 15 Tahun 2021.

Rabu 14 Juli 2021, Staff Khusus RI Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz melakukan dialog daring dengan tema Sehat dan Aman di Hari Raya Idul Kurban mengatakan, kebijakan ini adalah salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pencegahan dari penularan virus Covid-19.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agara berkurban dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia, akan tetapi jika tidak tersedia atau kapasitas RPH nya penuh, bisa dilakukan secara mandiri tentunya dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Ishfah dikutip Lingkar Kediri dari Antaranews pada 14 Juli 2021.

Baca Juga: Sering Mimpi Buruk! ini Cara dan Strategi Menghindari Mimpi Buruk, Lakukan Berulang-ulang

Baca Juga: Denny Darko Ramal Indonesia Menjadi Negara Maju Setelah Pandemi Covid-19 Berakhir: Uang Dimana-mana

Pemerintah meyakini pelaksaan tata cara ini tidak akan mengurangi kekhusyuk-an hari raya Idul Adha.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrobun Ni’am Sholeh memberikan keterangan secara daring dan mengimbau masyarakat untuk memenuhi pedoman yang dikeluarkan Pemerintah maupun Ketua MUI.

Pedoman ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Buat Surat Wasiat Saat Mengira Hampir Meninggal Akibat Gejala Covid-19

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x