BREAKING NEWS: Jokowi Buka PPKM Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Berikut Persyaratannya

20 Juli 2021, 21:04 WIB
Presiden Jokowi sebut pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan bila sejumlah kondisi telah terpenuhi. /Instagram.com/@jokowi

LINGKAR KEDIRI – Selasa, 20 Juli 2021 Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers secara daring mengenai PPKM Darurat, dengan tema yang diusung ‘Indonesia tangguh Indonesia tumbuh’.

Presiden Jokowi mengatakan aturan PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang harus diambil Pemerintah meskipun berat.

Hal itu bertujuan untuk penyelamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat ke rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata Jokowi seperti dikutip Lingkar Kediri dari siaran langsung Sekretariat Presiden pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: Doni Salmanan Borong Produk AHA Satu Toko untuk Dibagikan Gratis ke Warga Bandung, Atta: Terima Kasih King

Presiden menuturkan informasi pasca PPKM Darurat berdasarkan data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Jika trend kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya menambahkan.

Cakupan kegiatan ekonomi yang akan dilakukan pembukaan secara bertahap diantara lain.

Baca Juga: Cek Fakta: DPR Siapkan Pengunduran Diri Jokowi, Prabowo Bersiap Duduki Kursi Presiden? Simak Faktanya

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

2. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

3. Pedagang Kaki Lima (PKL), toko klontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, dan usaha kecil lainnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Ledakan Bom Di Baghdad Irak Tewaskan Puluhan Orang, Perdana Menteri Sebut Sebagai Insiden Ketiga

Ketentuan itu dikatakan Jokowi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Jokowi.

Ia juga menjelaskan bahwa pedagang yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dengan maksimum waktu untuk pengunjung yaitu 30 menit.

Baca Juga: Praktisi Spiritual Ungkap Covid-19 Hampir Selesai dan Dakwah Alam Akan Segera Dimulai, Begini Penjelasanya

Presiden menjelaskan kegiatan lain seperti sektrol esensial dan kritikal di bidang terkait Pemerintahan dan swasta akan dijelaskan secara terpisah.

“Saya minta pada semua untuk bekerja sama dan bahu membahu melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” ucapnya.

Ia memaparkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sangat penting, yang bergejala harap untuk segera lakukan isolasi, dan menghimbau untuk sedini mungkin dilakukan pengobatan pada yang terpapar.

Sebanyak dua juta paket obat dan vitamin gratis untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) yang terpapar akan dibagikan gratis oleh Pemerintah.

Baca Juga: Cek Fakta: Virus Corona Varian Delta Dikabarkan Bisa Menular Lewat Pandangan Mata, Cek Faktanya

Jokowi menjelaskan rincian tambahan anggaran perlindungan sosial untuk masyarakat yang terdampak dialokasikan Pemerintah sebanyak Rp55, 21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota, dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga akan memberikan insentif usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.

Baca Juga: Najwa Shihab: Pilek Dicovidkan, Darah Tinggi Dicovidkan, Bupati Banjarnegara: Saya Minta Maaf Gak akan Ulangi

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujar Jokowi.

Pada penutupan konferensi pers, Jokowi mengajak pada seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan melawan pandemi Covid-19 ini, ia berharap kegiatan sosial dan perekonomian masyarakat dapat kembali normal.***

 

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler