Daftar Nikah Online, Kartu Nikah Fisik Berganti Menjadi Digital Dikirim Via WhatApp, Begini Penjelasan Kemenag

11 Agustus 2021, 18:43 WIB
Ganti Kartu Nikah Digital Bisa Secara Online, Simak Cara Menggantiannya /Karawangpost/Dok. Kemenag

LINGKAR KEDIRI – Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Penggantian pernerbitan kartu nikah fisik akan diganti dengan Kartu Nikah Digital.

Model terbaru ini sebelumnya sudah diperkenalkan ke publik pada akhir Mei 2021 lalu.

Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman pmj.news pada 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Ampuh! 6 Buah dan Sayur Ini Mampu Atasi Asam Lambung, Anti Ribet Mudah Didapat

Keputusan tersebut sesuai dengan sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani oleh Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus. 

Hal ini dilakukan agar Calon Pengantin (Catin) tidak perlu mengantre ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Nantinya, catin akan mengisi formulir pendafataran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/  

Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan Nomor WhatsApp yang usai catin melaksanakan akad nikah.

Baca Juga: 5 Kebiasan Aneh ini Sering Dilakukan Orang IQ Tinggi, Salah Satunya Tidak Suka Mandi Air Panas

Oleh karena itu saat melakukan pengisian data, gunakan nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa kartu nikah digital dapat diakses disemua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Perlu digaribawahi bahwa kartu nikah bukan digunakan sebagai pengganti buku nikah sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

Baca Juga: Bill Gates Bertekad Halangi Matahari untuk Menyinari Bumi Demi Mengatasi Bencana Alam Ini

"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” jelasnya.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler