LINGKAR KEDIRI – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan Bantuan Subsidi Gaji Atau Upah (BSU) tahap I dan II telah cair.
Untuk pencaian tahap selanjutnya, Kemnaker akan lakukansecara bertahap dan penerima harap bersabar.
Seperti dilansir pada instagram @kemnaker berikut syaratpenerima Bantuan Subsidi Gaji Atau Upah (BSU)
Baca Juga: Benarkah Vaksin Moderna Akan Ditarik Distributor Jepang? Begini Penjelasannya
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikanNIK
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni2021
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkanpemerintah
4. Gaji/upah paling banyak Rp. 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum Provinsi/Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp.3,5 juta makapersyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar upahminimum Kabupaten/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh : upah minmum KabupatenKarawang sebesar Rp4.789.312 maka dibulatkan menjadiRp.4.800.000
5. Sektor prioritas. Diutamakan yang bekerja pada sektorindustri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa. Kecualipendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).***