UU Baru Disahkan, Kini Rentenir Leasing Boleh Rampas Kendaraan di Jalan!

7 September 2021, 18:20 WIB
UU Baru Disahkan, Kini Rentenir Leasing Boleh Rampas Kendaraan di Jalan! /Pixabay.com/SplitShire

LINGKAR KEDIRI – Undang-undang baru disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, kini rentenir leasing atau mata elang bisa merampas kendaraan kredit macet di jalan.

Selama ini rentenir leasing dinilai terlalu meresahkan masyarakat atas aksinya dalam merampas kendaraan macet kredit saat di jalan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan terbaru mengenai aturan dari lembaga leasing atau debt collector mengenai teindakan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Naik Turun Tangga Bermanfaat, Kamu Wajib Coba Biar Sehat, Simak Begini Penjelasannya

Pada 31 Agustus 2021 yang lalu, MK menyatakan bahwa lembaga leasing maupun debt collector boleh untuk melakukan penyitaan di luar pengadilan.

Meskipun begitu, Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentunya akan jadi peraturan yang menguntungkan bagi pihan lembaga leasing dan debt collector.

Baca Juga: Innalillahi, Ashanty berduka: Masih Nggak Percaya Ternyata Bener!

Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Akan tetapi, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.

Baca Juga: Mengemparkan, Pemenuan Ini Menghebohkan Seluruh Dunia, Ada yang Dari Indonesia

Seperti diketahuin, terkait keluar putusan terbaru MK ini diawali dari gugatan Joshua Michael Djami.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Saat itu dia meminta kejelasan hukum tentang proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Baca Juga: 17 Tahun Peringatan Tragedi Munir Said Thalib 7 September, Keadilan yang Tak Pernah Kunjung Tiba

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler