Waspada! Jangan Unduh Link PeduliLindungi Melalui WhatsApp, Begini Alasannya

9 September 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi /Tangkapan layar Instagram/@pedulilindungi.id

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak mengunduh aplikasi ponsel pintar PeduliLindungi dari link yang tersebar di pesan instan.  

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat mengunduh aplikasi PeduliLindungi hanya dari sumber resmi seperti App Store dan Google Playstore. 

"Jangan mengunduh dari link yang mengaku akses PeduliLindungi lewat Whatsapp Grup," jelas Tenaga Ahli Kemenkominfo Devie Rahmawati kepada wartawan, Kamis, 9 September 2021 sebagaimana dilansir dari laman pmjnews.com.

Baca Juga: DPR Pastikan Hak Pendidikan Anak Bangsa Sudah Terpenuhi

"Yang ternyata link tersebut dari orang yang tak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi," lanjutnya. 

Devie mengatakan, persoalan keamanan data dari aplikasi PeduliLindungi sebenarnya berawal dari diri masyarakat. 

Masih dari keterangannya, banyak dari masyarakat yang justru memamerkan data pribadi yang bisa digunakan sembarangan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Inilah yang Akan Terjadi Pada Anak Jika Orang Tua Tetap Bertahan di Rumah Tangga yang Tidak Bahagia

"Kasus sebelumnya bukan karena sistem PeduliLindungi tidak aman. Tetapi memang ada orang yang mengambil data orang lain untuk mengakses fitur PeduliLindungi," ungkapnya. 

Devie  menambahkan , keamanan data di PeduliLindungi harus dimulai dari masyarakat agar tidak sembarangan selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menempatkan Kartu Keluarga (KK) di sembarang tempat. 

Perilaku semacam ini merupakan bentuk dari ketidakwaspadaan diri. Hingga saat ini, aplikasi PeduliLindungi memiliki 39.886.900 pengguna dan telah digunakan di fasilitas publik oleh 22 juta warga. 

Baca Juga: Elon Musk Ejek Proyek Hidup Abadi Jeff Bezos, Dia Akan Mati Kalau Tidak Berhasil

Sedangkan fitur dalam aplikasi itu sudah digunakan di 4.637 titik lokasi di antaranya stasiun, gedung, lokasi perkantoran dan industri, hotel, mal, hingga fasilitas olahraga.

Titik layanan PeduliLindungi akan diperluas bertahap ke enam sektor prioritas. Seperti sektor perdagangan, pariwisata, transportasi, keagamaan, perkantoran, dan juga pabrik.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler