Sertifikat Sentul City dicurigai Palsu, Haris Azhar : Banyak Syarat yang tak valid

18 September 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi sertifikat sentul city /antara foto /

LINGKAR KEDIRI – Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky Gerung mengatakan bahwa ada beberapa keganjilan dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh pihak Sentul City.

Haris Azhar mengungkap bahwa ia curiga terhadap sertifikat HGB yang dimiliki oleh pihak Sentul City. Hal ini diungkapnya setelah Haris menemukan bukti-bukti baru terkait prosedur pembuatan HGB Sentul City.

Kepemilikan HGB oleh pihak Sentul City ini dicurigai pasalnya pihak Sentul City tak pernah ada prosedur jual beli dengan Rocky Gerung menyinggung tanah yang ditempati Rocky Gerung saat ini.

Baca Juga: Tanpa Harus ke Ustadz, Ternyata Benda Ini Dapat Mengusir Hantu dan Mahkluk Halus Menurut Primbon Jawa

Dikutip Lingkar Kediri dari Youtube Refly Harun, “Saya menduga kenapa bisa ada HGB muncul itu padahal terhadap Rocky tidak pernah ada jual beli atau uang pengganti, atau pendaftaran tanahnya itu tidak keluar HGB,” kata Haris Azhar.

Ikut campur dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah Bogor diduga Hariz Azhar atas kepemilikan HBG Sentul City tersebut.

“Itu kan bisa lolos karena BPN, jujur aja sih saya punya tingkat kritik yang cukup tinggi terhadap BPN Bogor ini,” ujar Haris Azhar.
“Bener dikeluarkan dari BPN, tapi saya menduga syarat-syarat munculnya HGB itu memiliki kandungan syarat atau informasi yang tidak valid,” sambungnya.

Setelah itu, Haris Azhar kemudian memberikan contoh mengenai sebagian syarat dan informasi dari HGB milik Sentul City yang dinilai tak valid.

Baca Juga: Sinopsis Film Doraemon The Movie: Nobita’s Treasure Island, Petualangan Nobita Berlanjut Mencari Harta Karun

“Contohnya ada HGB muncul, setelah muncul HGB itu kemudian dipakai untuk menggusur orang-orang, pertanyaan saya, lah kok bisa HGBnya muncul terus mengguyur, kan waktu bikin sertifikat HGB anda itu kan harus memberikan informasi, ada dapat tanah ini dari mana, patokannya dimana aja, informasi itu diminta,” jelas Haris Azhar.

Haris mengungkapkan kenyataannya semestinya pihak BPN harus meninjau kembali terkait HGB milik Sentul City dan jatah tanah mana saja yang diklaim didalamnya.

“Nanti dilapangan, orang yang mengajukan dimana hal ini Sentul City harus menunjukkan patokannya dimana, nah jika dalam patokan itu ditemukan ada aktivitas manusia, bahkan aktivitas pohon dan binatang, itu dicari tau pohonnya siapa, atau binatangnya siapa, siapa yang memanfaatkan atau mendiami,” ujar Haris Azhar.

Baca Juga: Bikin Sial, 5 Pantangan Bulan Suro ini Jangan Dilakukan Jika Tak Ingin Apes!

Menurut Haris Azhar, prosedur kepemilikan HGB yang dimiliki oleh Sentul City tak sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Pasalnya sebelum memiliki HGB, Sentul City seharusnya sudah memastikan sejak lama bahwa tanah yang ditempati Rocky Gerung merupakan hak milik dari Sentul City.

Namun, Sentul City justru tidak memberikan informasi apapun dan secara tiba-tiba memiliki HGB dan bahkan langsung memberikan peringatan untuk menggusur rumah Rocky Gerung yang tanahnya diklaim milik Sentul City.

“Lah ini HGBnya jadi dulu baru geser dan gusur,” tandasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 19 September 2021, Capricorn Waspada Nyeri Ringan, Pisces Hati-hati Cedera

Haris Azhar menekankan bahwa Rocky Gerung memiliki tanah tersebut saat masih berstatus sebagai tanah garapan dan Sentul City belum memiliki HGB. ***

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler