Dinilai Lebih Akurat, Pelaku Perjalanan Udara Jawa-Bali Wajib Sertakan Hasil Negatif Tes PCR

21 Oktober 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi - Pelaku perjalanan udara Jawa-Bali wajib sertakan hasil negatif tes PCR /pixabay/20094504

LINGKAR KEDIRI - Pelaku perjalanan Jawa-Bali jalur udara serta daerah PPKM level 3 dan 4, kini diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR. 

Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya pada Kamis, 21 Oktober 2021.

"Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen," ujar Wiku sebagaimana dikutip dari laman Antara. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 22 Oktober 2021, Sagitarius Terlihat Menua, Capricorn Keluhan Lama Muncul Lagi

Baca Juga: Perhatikan Posisi Pintu Rumah Anda, karena Bisa Menjadi Penghalang Rezeki dan Peruntungan

Pengetatan metode pengujian menjadi PCR tes tersebut lantaran saat ini tidak lagi diterapkan pembatasan jarak antar tempat duduk. 

Menurut Wiku, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah kasus yang cukup terkendali. 

Baca Juga: 5 Makanan Paling Disukai oleh Jin, Jangan Membuangnya Secara Sembarangan 

Selain itu, pelaku perjalanan udara Pulau Jawa-Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4 juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

"Untuk modal transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR," kata Wiku. 

Baca Juga: 8 Negara Tidak Menyukai Indonesia, No 5 Sampai Menyebut Ini

Wiku juga meminta kepada pihak maskapai untuk menyiapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk pemisahan apabila ditemukan pelaku perjalanan yang mengalami gejala saat perjalanan. 

Wiku menjelaskan bahwa aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terbaru itu dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan. 

Baca Juga: Tangis Ria Ricis Pecah Merasa Kecewa pada Teuku Ryan, Hingga Copot Cincin Pertunangannya

Keputusan tersebut tertuang dalam berbagai kebijakan diantaranya, Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, serta SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler