Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Perhatikan Hal Ini Agar Lolos

26 Oktober 2021, 07:53 WIB
Hanya beberapa kelompok orang saja sesuai dengan persyaratan yang bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja. /prakerja.go.id /

LINGKAR KEDIRI - Bagi Anda yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja, sebaiknya segera mempersiapkan diri.

Sebab, kuota pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 yang dibuka sejak Senin, 25 Oktober 2021 memiliki batas kuota.

Segera siapkan berkas-berkas yang diperlukan dan daftarkan diri Anda di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Ternyata Ini Manfaat Tanpa Makeup, Bisa Mengurangi Stres

Bagi calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja tinggal membuka dashboard Prakerja untuk melanjutkan pendaftaran.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja ini, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.

Berikut ini adalah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22:

1. Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas

Peserta Kartu Prakerja akan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga diperlukan KTP yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun keatas.

Baca Juga: Amel Sempat Mengirim Pesan Terakhir pada Pacarnya Satu Jam Sebelum Tuti Dibunuh, Simak Ulasannya

Untuk yang sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP maka bisa mencoba mendaftar pada prakerja gelombang 22 atau pada gelombang lainnya jika gagal di gelombang 22.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Bagi yang sedang bersekolah, kuliah ataupun menempuh pendidikan formal lainnya, maka belum bisa mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

3. Terbuka untuk pencari kerja, UMKM dan buruh terdampak pandemi covid-19.

Kartu Prakerja memberi kesempatan bagi mereka yang ingin mengembangkan kompetensi kerja seperti buruh, pekerja yang di PHK, memiliki usaha mikro dan kecil, serta yang sedang mencari pekerjaan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Subang: Pengakuan Yosef Danu Ujang Timbulkan Kecurigaan Warganet, Kebohongan Semata?

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama Covid-19, maka belum daftar sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 22 dan gelombang berikutnya.

5. Bukan untuk pejabat

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dalam 1 kartu keluarga dengan nomor KK yang sama, hanya 2 anggota saja yang bisa terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Dilansir dari PRFM News dalam artikel berjudul "Simak! Persyaratan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22," itulah beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin lolos Program Kartu Prakerja.***(Silvia Nurul Siti Sa'dah/PRFM News)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler