LINGKAR KEDIRI - Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk pemeriksaan tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Adapun tarif baru untuk tes PCR di wilayah Jawa-Bali maksimal Rp275 ribu. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali Rp300 ribu.
Penetapan tarif baru tes PCR tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ketahui 4 Istilah Penipuan Ini Segera, Agar Kamu Tak Mudah Tertipu
Baca Juga: 5 Obrolan Penting Sebelum Pernikahan yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Menikah
"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," kata Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers Rabu, 27 Oktober 2021 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19.
Lebih jauh, ia meminta agar semua fasilitas kesehatan segera menerapkan aturan tarif baru tes PCR tersebut.
Tak hanya itu, Dinas Kesehatan juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pemberlakuan tarif baru tersebut secara ketat.
"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," Kata Abdul.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah memerintahkan agar harga tes PT-PCR diturunkan.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya kewajiban bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara yaknj menyertakan hasil tes PT-PCR.
Baca Juga: 5 Nilai Lelaki Ini Wajib Kamu Hargai, Nomor 4 Sering Diabaikan Oleh Wanita
Jokowi pun menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan dapat berlaku hingga 3x24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.***