Dianggap Melanggar Peraturan, Anies Baswedan dan Tito Karnavian Digugat ke Pengadilan

- 26 Oktober 2021, 12:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /@anisbaswedanreal/Instagram
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /@anisbaswedanreal/Instagram /

LINGKAR KEDIRI - Seorang warga bernama Ferry menggugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan ke pengadilan.

Selain Tito dan Anies, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada ketua Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

 Baca Juga: Dituding Pansos Usai Bercerai, Celine Evangelista: Gue Punya Kontrak

Gugatan tersebut terkait dengan aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gugatan dengan nomor regitrasi 237/G/2021/PTUN.JKT tersebut diajukan ke PTUN Jakarta.

 Baca Juga: Jumlah Kuota Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Cara dan Prosedur Daftar Prakerja yang Benar

Dalam proses persidangan, Ferry memohon agar Majelis Hakim memutuskan ketiga orang tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan UU no. 6 tahun 2018 tentang karantina sanitasi dan UUD 1945 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Ia berharap majelis hakim memutuskan bahwa dasar pemerintah dalam melaksanakan PPKM adalah batal demi hukum.

Baca Juga: Erick Thohir Dikabarkan Dipecat dari Jabatan Menteri BUMN, Jokowi Nilai Kinerjanya Buruk? Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x