LINGKAR KEDIRI - Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Grup 20 2021 (KTT G20) baru saja selesai digelar.
Pakar Telematika dan mantan Menpora, Roy Suryo mengamati foto Presiden Jokowi di KTT G-20 yang terindikasi adalah tidak benar.
Ada yang menyebutkan Presiden Jokowi menghadiri KTT G20 di Roma,Italia. Namun setelah ditelaah oleh Pakar Telematika ternyata itu merupakan foto lama.
Foto tersebut diketahui ternyata adalah acara KTT G20 di Osaka, Jepang.
Menurut Roy Suryo, terlihat dari latar belakang bagian foto yang ia tandai di media sosial Twitter, itu adalah indikasi lama.
Maka dari itu, Roy Suryo mengklaim bahwa postingan tersebut adalah hoaks.
“Inilah Postingan 1.000 persen hoaks,” ujar Roy Suryo dikutip Lingkar Kediri dari Twitter @KRMTRoySuryo2 pada 3 November 2021.
Lebih lanjut menurutnya acara itu sudah lama digelar, yakni pada 29 Juni 2019. Akan tetapi diposting ulang sekarang.
“Peristiwanya sendiri sudah berlangsung lama. Tanggal 29 Juni 2019 di International Exhibition Center, Osaka (Saat G20 Summit 2019). Namun diposting ulang sekarang," tutur Roy Suryo.
Menteri Menpora ini pun mempertanyakan apa maksud dari disebarkannya kembali foto tersebut ke media sosial.
“Apa maksudnya? Ambyar," ujarnya.
Baca Juga: Oknum Banpol Diduga Salah Satu Kaki Tangan dari Dalang Pelaku Pembunuhan Tuti-Amel? Simak Ulasannya
Lebih lanjut, sejumlah netizen media sosial Twitter memberi tanggapan di kolom komentar terhadap pernyataan dari Roy Suryo itu.
Mereka juga mempertanyakan apakah pihak kepolisian berani menangkap penyebar foto itu dengan jeratan Pasal UU ITE, karena diduga telah menyebar hoaks bahwa acara dalam foto itu digelar tahun 2019 bukan 2021.
“Siapa penyebar hoaks? Polisi segera tangkap pelakunya. Memalukan, apalagi yang melakukan konon aparat negara (nyanjung tapi oon). Kalau hoaks orang biasa bisa cepat diamankan, kalau yang 'ini' didiamkan. Enggak boleh begitu. Polisi sebagai penegak hukum harus adil, atas bawah harus sama-sama tajam,” kata akun @Budionotaslim3.
Netizen juga menegaskan dan bertanya kasus seperti ini apakah bisa benar-benar diproses oleh aparat penegak hukum. Terlebih seharusnya polisi tidak boleh tebang pilih.
“Kalau sebar berita hoaks kena UU ITE enggak, Pak? Pastinya kena, kira-kira diproses, enggak? (Mentah lagi aja),” ujar akun @abdul_hair.
Sejumlah netizen dengan yakin penyebar foto ini tidak bisa dijerat Pasal UU ITE oleh polisi, karena penyebar foto ini sendiri adalah Presiden Jokowi.
“Yang bikin hoaks bayaran istana. Ya, enggak bakalan ditangkap lah, bayarnya pakai duit rakyat lagi. Asem pahit, enggak berakhir-berakhir sama saja penuh ngibul ini,” ujar @nasibusuq.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Seputar Tangsel yang berjudul "Soroti Foto Presiden Jokowi di G20, Roy Suryo: Inilah Postingan 1.000 Persen Hoaks".***