Nadiem Disebut Legalkan Aturan Seks Bebas di Kampus, Benarkah? Hersubeno: Tidak Sesuai Norma Pancasila

10 November 2021, 15:33 WIB
Nadiem Disebut Legalkan Aturan Seks Bebas di Kampus, Benarkah? Hersubeno: Tidak Sesuai Norma Pancasila /Kemendikbudristek

 

LINGKAR KEDIRI - Dunia pendidikan kali ini digemparkan dengan aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem.

Disebut ia telah secara langsung melegalkan aturan seks bebas di kalangan pendidikan terutama kampus, dengan Permendikbud 30/2021.

Sontak aturan tersebut viral dan mengundang berbagai pendapat terutama ormas Islam, melalui sebuah gabungan kata yang menimbulkan arti yang berbeda pada Permendikbud 30/2021.

Baca Juga: 10 Kata Bijak Hari Pahlawan 10 November, Penuh Inspirasi yang Menggetarkan Jiwa

Hal itu lantas direspon oleh Hersubeno Arief seorang jurnalis senior, ia bahkan tidak setuju atas keputusan Mendikbud sendiri.

Ia mengatakan gelombangan penolakan tersebut bersumber dari frasa 'tanpa persetujuan korban'.

Seperti diketahui, sebagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Permendikbud 30/2021 tak dapat dikatakan sebagai kekerasan seksual apabila korban setuju dengan tindakan pelaku.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Tak Ada Upaya Rem oleh Joddy saat Kecelakaan: Mobil Oleng Kiri hingga Terpental 30 Meter

Dari Lingkar Kediri yang mengutip kanal YouTube Hersubeno Point pada 8 November 2021, ia mengatakan "Dalam aturan itu disebutkan bahwa 'Yang disebut sebagai kekerasan seksual itu dengan kondisi sebagai tanpa persetujuan korban'. Artinya apa? Kalau ada persetujuan korban itu berarti bukan kekerasan seksual, suka sama suka," katanya.

Hersubeno Arief pun menjelaskan beberapa hal yang dimaksud sebagai kekerasan seksual dalam Pasal 5 Permendikbud 30/2021 yang menuai kontroversi di berbagai kalangan.

Seperti memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban, membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban, dan perbuatan semacamnya adalah yang dimaksud dalam Permendikbud itu.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca Solo Leveling 173 Terbaru, Duel Satu Lawan Satu, Mutant dan Iron Body Tumbang

Frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang berada dalam aturan itu dinilai melegalkan celah predator seks bebas.

Hersubeno juga menganggap semua tidak akan setuju karena mengandung nuasansa liberal dan berlawanan dengan nilai Pancasila terkhusus sila pertama.

"Harusnya semua peraturan perundang-undangan itu mencantumkan atau setidak-tidaknya menjiwai dari norma yang terkandung dalam Pancasila," tambahnya.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 10 November 2021: Irvan Keringat Dingin, Ponsel Dennis Ada di Tangan Aldebaran

Hersubeno Arief mengakui bahwa ketentuan dalam Permendikbud 30/2021 sesungguhnya terlihat sangat bertujuan mulia jika dibaca secara tekstual.

Walaupun banyak nilai-nilai mulia dan luhur dalam Permendikbud 30/2021 tersebut akan tetapi kembali ke frasa ‘tanpa persetujuan korban’ seolah dilegalkan oleh Nadiem dan digunakan sebagai celah civitas akademika untuk melancarkan aksi.

"Sesungguhnya kalau kita baca aturan semuanya itu, aturannya sangat bagus, tetapi kemudian yang jadi masalah ada frasa 'tanpa persetujuan korban'. Ini yang dimaksud dengan seks secara sukarela atau seks konsensual," terangnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Youtube Hersubeno Point

Tags

Terkini

Terpopuler