Kembali Terjadi! Pelecehan Seksual Terhadap Siswi Magang, Pelaku Diduga Merupakan Petugas Kelurahan

16 Desember 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

LINGKAR KEDIRI - Seorang petugas kantor kelurahan berinisial SA diamankan pihak kopilisian karena diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual.

SA merupakan petugas kantor kelurahan yang bekerja di kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

 Baca Juga: Mengejutkan, Terbongkar Ada 4 Kategori Tersangka Pelaku Pembunuh di Subang, Pacar Amel Berikan Kesaksian

Ia diduga melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap tiga orang siswi yang sedang magang (PKL).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa pelaku sudah diamankan oleh pihak Polsek kemudian akan dibawa ke Polres untuk diperiksa.

 Baca Juga: Mengejutkan, Luka di Betis Danu Diduga Berkaitan Dengan Pembunuhan, Didapat saat Lakukan Hal Ini

"(Pelaku) sudah kita amankan. Dijemput sama anggota kami dari Polsek Ciputat Timur, sekarang sedang dalam perjalanan menuju polres," ujar AKBP Iman Imanuddin dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada Kamis, 16 Desember 2021.

Iman menambahkan, pelaku SA akan diperiksa di Polres Tangerang Selatan, termasuk ketiga korban akan dimintai keterangan.

 Baca Juga: Hanya dengan Melihat Tanda Ini di Jari, Jadi Isyarat Awal Terjadinya Gagal Ginjal, Segera Periksa ke Ahli

Pihaknya juga memanggil guru pendamping sebagai saksi.

"Akan dilakukan pemeriksaan, termasuk korban-korbannya juga kita lakukan pemeriksaan, running hari ini dengan cepat," ucapnya.

 Baca Juga: Terbongkar, Fuji Ungkap Terkait Trauma Parah yang Dimiliki Vanessa Angel Semasa Hidupnya

Iman juga meminta masyarakat bersabar karena masih menunggu proses pemeriksaan.

"Kita tunggu hasil pemeriksaannya karena kita harus bicara fakta hukumnya seperti apa. Sementara ini informasi yang kami terima korbannya tiga orang, juga dalam perjalanan ke Polres Tangsel. Saksi saat ini dari guru pendamping sama dari P2TP2," tambahnya.

 Baca Juga: Terkini, Kapolda Jabar Sudah Tahu Nama-nama Tersangaka Pembunuhan, 18 Desember 2021 Akan Diumumkan?

Iman juga mengatakan, jika terbukti melakukan pelecehan seksual, SA akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler