Netflix, Facebook hingga Google Terancam Diblokir Mulai 20 Juli 2022 Karena Kebijakan dari Kominfo Ini

2 Juli 2022, 07:00 WIB
Direktur Jenderala APTIKA, Samuel A. Pangerapan menjelaskan kewajiban daftar PSE lingkup privat sebelum tanggal 20 Juli /Intagram/ @kemenkominfo/

LINGKAR KEDIRI - Dikabarkan bahwa sejumlah sistem elektornik yang bekerja di Indonesia seperti Netflix, Facebook, hingga Google terancam diblokir mulai 20 Juli 2022.

Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera melakukan pendaftaran ulang kembali.

Baca Juga: Tak Peduli Didemo dan Dirazia, Konser di Holywings Batan Tetap Lanjut, Dikabarkan Ada Ariel Noah di Dalam

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini telah ada 4.634 PSE yang sudah terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

Tetapi dalam hal tersebut masih ada 2.569 PSE yang perlu dilakukan daftar ulang untuk memulihkan data.

“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: AFF U19 2022, Vietnam Dikabarkan Gunakan Taktik ‘Menyerang’ Ini Untuk Tumbangkan Indonesia dan Thailand

Sementara itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengatakan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga pada Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” kata Dirjen Semuel menjelaskan, pada Senin pada 27 Juni 2022 Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Nurul Ghufron Ungkap Jasanya Bagi Pegawai KPK

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE ternama yang belum mendaftar ulang di Indonesia.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dirjen Semuel juga mengatakan bahwa pendaftaran PSE bagi siste yang belum melakukan daftar ulang dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.***

 

Editor: Donna Lia Suhervina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler