Kominfo Akan Blokir WhatsApp? Ini Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir

17 Juli 2022, 09:15 WIB
Media sosial yang terancam diblokir Kominfo /PIXABAY/LoboStudiaHamburg

LINGKAR KEDIRI - Kominfo dikabarkan mengancam akan memblokir WhatsApp.

Bukan tanpa alasan rencana Kominfo untuk memblokir WhatsApp ini lantaran perusahaan Meta belum mendaftar aplikasinya ke situs milik Pemerintah Indonesia.

Tak hanya WhatsApp, ada beberapa aplikasi lain yang juga dikabarkan akan diblokir.

Baca Juga: Kasus Subang, Bongkar Sosok Wahyu di Acara Dzikir Tahlil, Yosef: Satu Hari pun Tak Datang

Kominfo pun memberikan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yaitu pada 20 Juli 2022.

Berikut daftar aplikasi yang terancam di blokir oleh Kominfo.

Dalam memblokir aplikasi, Kominfo tak pandang bulu.

Entah itu aplikasi lokal maupun aplikasi dari pihak asing, semua akan diblokir jika tak mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga: Kasus Subang, Dituduh Danu sebagai Pelaku, Yosef: Hati yang Sudah Melakukan Tidak Bisa Berbohong

Perusahaan yang belum terdaftar itu adalah Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google diancam akan diblokir pada 21 Juli 2022.

Sebenarnya Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar di OSS.

Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan," kata Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 16 Juli 2022, Sadarkan Diri, Reyna Tiba-tiba Katakan Ini

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," katanya.

Denga adanya aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara.

Dimana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran," kata Johny.***

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler