Buntut Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM Minta Industri Farmasi Laporan Pengujian Obat Mandiri

25 Oktober 2022, 09:30 WIB
BPOM minta industri farmasi laporan pengujian obat /UNSPLASH/Towfiqu Barbhuiya

LINGKAR KEDIRI - Setelah kabar beredar terkait sirup Parasetamol yang tidak boleh diberikan kepada anak yang sedang sedang sakit.

Akhirnya Pengurus Pusat IDAI mengklarifikasi terkait narasi yang kini telah beredar di masyarakat.

Narasi yang telah beredar terkait penghentian penggunaan obat Parasetamol, karena bisa membahayakan kesehatan anak dan berdampak buruk bagi organ ginjal.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Di Hari Kejadian, Saksi Ini Ketakutan Saat Yosef Datang Melaporkan Situasi di TKP Berantakan

Sehingga sebelumnya muncul narasi seputar penyetopan sementara obat sirup yang mengandung Etilen Glikol. 

Hal tersebut dikarenakan karena ada kaitannya dengan gangguan ginjal akut ratusan anak di Indonesia.

Terkait obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), pihak BPOM memberikan konfirmasi.

Konfirmasi kepala BPOM kedua bahan tersebut masih bisa digunakan sebagai bahan obat dengan catatan dijadikan sebagai bahan tambahan.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Dua Barang Bukti Ini Disebut Signifikan, Akan Membantu Menentukan Pembunuh Tuti dan Amel?

Hal tersebut merujuk pada standar internasional BPOM telah menentukan batas penggunaan EG dan DEG pada kedua bahan tambahan.

Kepala BPOM juga menekankan seluruh industri farmasi yang memiliki sirup dengan cemaran EG dan DEG diminta membuat laporan untuk pengujian mandiri.

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengusaha terhadap produk obatnya, terutama produk itu berpengaruh krusial kepada keselamatan pasien.

Terutama saat ini sudah ada ratusan kasus yang diderita oleh anak-anak.***

 

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler