Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Ini Cara Menonton TV Digital Tanpa Set Top Box

2 November 2022, 10:35 WIB
Cara beralih dari TV analog ke TV Digital dengan menggunakan Set Top Box /Pixabay/Funnytools/

LINGKAR KEDIRI - Pemadaman siaran TV analog resmi dilakukan hari ini, 2 November 2022.

Pemadaman siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di 222 kab/kota.

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan masih terdapat 292 kab/kota yang akan dilakukan ASO.

Baca Juga: Sering Didekati Kucing Jangan Diabaikan, Pertanda Mendapatkan Pesan dari Allah SWT

Berikut cara menonton siaran televisi TV digital tanpa Set Top Box (STB).

Sebelumnya, Menkominfo Johnny mengatakan terkait ASO 2 November keseluruhan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah akan tersedia, baik yang disiapkan oleh penyelenggara MUX yaitu televisi-televisi swasta yang sudah memiliki lisensi maupun pemerintah.

Staf khusus Menkominfo Rosarita Nike Widiastuti mengungkapkan alasan mengapa perlu bermigrasi ke siaran TV digital.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Hanya Bisa Diam Setelah Menuduh Sana-sini, Yoris Anak Tuti Kembali Disorot Media, Ada Apa?

Ada dua alasan yang dikemukakan, pertama agar publik mendapat siaran berkualitas.

Alasan kedua, siaran digital lebih efisien dalam penggunaan spektrum frekuensi.

"Dengan penataan ulang, akan ada internet berkecepatan tinggi," ucap Rosarita, dikutip dari Antara, Selasa, 1 November 2022.

Nonton siaran TV digital tanpa menggunakan set-top-box (STB)

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, untuk bisa menonton siaran televisi digital, pastikan jika daerah tempat tinggal sudah terdapat siaran televisi digital.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Terungkap Sudah Posisi Yoris Anak Tuti di Hari Kejadian Pembunuhan?

Jika sudah, silakan cek menu perangkat TV digital yang terletak di bagian atas layar. Setelah itu akan muncul tiga pilihan kategori, pilih kategori televisi.

Lalu, masukkan model tv yang dimiliki. Dalam TV digital, nama model tv akan tersedia.

Adapun, TV digital sudah mendukung DVBT2. Sehingga tidak perlu lagi memakai alat tambahan Set Top Box (STB) untuk menangkap sinyal digital.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Perkara Motor Nmax, Amel Sempat Dimaki Sang Nenek hingga Menangis dan Mengadu pada Yoris

Cara mengetahui TV digital atau TV analog

Diketahui TV digital sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Dengan kata lain, TV yang belum dilengkapi dengan DVBT2 adalah bukan TV digital.

Untuk mengetahui TV yang dimiliki sudah dilengkapi DVBT2, dapat mengikuti langkah berikut:

-Akses laman siarandigital.kominfo.go.id

-Pilih menu "Perangkat TV Digital"

-Pada menu "Pilih Kategori" klik "Televisi"

-Isi merek TV beserta model atauapun tipe-nya

-Jika merek TV dan tipe merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul

-Jika TV tidak terdaftar maka akan muncul pesan: "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat"

Apabila TV yang dimiliki belum dilengkapi dengan DVBT2 masyarakat tidak perlu mengganti televisinya melainkan cukup memiliki Set Top Box (STB).

Berikut nama perangkat STB yang dapat dipakai sebagaimana rekomendasi dari Kominfo.

POLYTRON PDV 610T2

NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD

POLYTRON PDV 600T2

ICHIKO 8000HD

AKARI ADS-2230

AKARI ADS-210

AKARI ADS-168

VENUS Brio

POLYTRON PDV 620T2

POLYTRON PDV700T2

Itulah cara menonton TV Digital tanpa set top box sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dalam "Berikut Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, TV Analog Akan Dimatikan Besok 2 November 2022."***(Boy Darmawan/Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler