Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya

14 September 2020, 09:01 WIB
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Ada banyak jenis bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat untuk membantu perekonomian.

Salah satunya adalah bantuan yang ditujukan bagi pelaku UMKM.

BLT UMKM sebesar Rp2,4 ini dapat dicek status keperolehannya. Melalui dua cara sebagai berikut.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Diperpanjang Karena Kurang Kuota, Simak Infonya

1. Melalui Dinas Terkait

Pastikan bahwa anda sudah mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat atau di Bank BRI terdekat.

2. Melalui SMS

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa melakukan pengecekan melalui SMS.

Lakukan pengecekan apakah sudah ada SMS konfirmasi dari Bank Himbara atau belum.

Setelah menerima pesan singkat, pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.

 Baca Juga: Penerima BLT Rp600 Ribu Belum Cair, Berikut Hal-Hal yang Harus Anda Ketahui

Jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan, maka bantuan tersebut akan diambil dan dikembalikan ke Pemerintah.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp2,4 juta.

Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.

Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Baca Juga: BLT Cair, Berikut Rekomendasi Investasi dengan Modal Receh

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah setempat.

Untuk kriterianya adalah sebagai berikut.

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable) dan pelaku usaha merupakan WNI.

Baca Juga: Segera Laporkan! Jika Tidak Lolos Program Kartu Prakerja Berkali-Kali

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Bukan anggota polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler