Belum Dapet Bantuan Subsidi/Upah? Begini Alasannya

18 September 2020, 10:45 WIB
Ilustrasi pemberian subsidi/upah /Wikihow

Lingkar Kediri - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mencairkan bantuan subsidi/upah.

Bantuan subsidi tersebut sudah dicairkan dalam beberapa tahapan.

Namun, bagaimana dengan mereka (rekanaker) yang belum mendapatkan bantuan subsidi/upah?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 18 September 2020 Mulai dari Keuangan Sampai Percintaan

Baca Juga: Longgarkan Masuknya WNI ke Malaysia, Kemenlu Tetap Izin Pihak Migrasi

Simak ulasan dibawah ini terkait alasan belum mendapatkan bantuan subsidi/upah:

  1. Rekanaker belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomer rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Bantuan subsidi/upah diberikan secara bertahap.
  4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.***
Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler