PSBB Jilid II Dijalankan, Masih Tetap ada Kantor dan Restoran yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan

21 September 2020, 14:56 WIB
PSBB di Jakarta /pikiran-rakyat

Lingkar Kediri - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid diterapkan kembali di DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020.

Namun saat PSBB Jilid II diterapkan, masih saja ada restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan menutup kantor dan restoran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 9, Simak Bocorannya! Cek Secara Berkala Website atau SMS yang Masuk

Baca Juga: Insentif Prakerja Belum Cair, Manajemen: Pasti Cair Hari ini Jika Aturan Dipatuhi, Tunggu Transfer

Artikel ini pernah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "PSBB Jilid II Jakarta, Kantor dan Restoran Membandel serta Tak Ikuti Protokol Siap-siap Saja Ditutup"

Penertiban PSBB di Jakarta itu seperti diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana yang tidak segan-segan menutup kantor atau restoran yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

“Dan sudah ada dua perkantoran kami tutup, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Nana, Senin 21 September 2020.

Baca Juga: NCT Siapkan Album Baru Lengkap dengan Dua Personel Baru

Baca Juga: Waduh! Jadi Klaster Baru Dengan Jumlah Terbanyak, 352 Karyawan Epson Cikarang Positif Covid-19

Oleh karena itu, dia mengimbau, selama diberlakukannya PSBB di Jakarta, restoran atau rumah makan hanya boleh melayani take away atau pesanan untuk dibawa pulang saja.

Seperti dikutip dari RRI, Nana menegaskan sudah ada 119 restoran atau rumah makan yang ditutup.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Hadapi Cuaca Eksterm Akhir-Akhir Ini, Berikut Tipsnya

Baca Juga: Pesan Menteri Agama, Fachrul Rozi Setelah Positif Covid-19

Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020, dan ketentuan restoran, rumah makan dan kafe disebutkan dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat RRI

Tags

Terkini

Terpopuler