Lingkar Kediri - Kementerin Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan kuota internet untuk melancarkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pemberian kuota ini nantinya diberikan kepada peserta didik maupun pendidik dari jenjang PAUD hingga universitas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan untuk mendapatkan bantuan ini dapat memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Baca Juga: Surat Pemberhentian Febri Sedang Diproses KPK
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia U-19 vs Bosnia Herzegovia. Cek linknya
"Ada beberapa persyaratan penerima bantuan di untuk peserta didik," ujarnya sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri dari Pikiran-Rakyat.com.
Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik.
Peserta didik pun harus memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga, ataupun wali.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Jum'at 25 September 2020
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Lengkap Daftarkan UMKM Agar Dapat BLT 2,4 Juta Per Bulan
Sedangkan untuk mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan berganda.
Mahasiswa pun harus memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan nomor ponsel aktif.
"Untuk pendidik di bidang PAUD dan pendidikan dasar serta menengah juga sama harus terdaftar di aplikasi dapodik dan punya nomor aktif," ujar Nadiem.
Sedangkan untuk dosen terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020-2021.
Baca Juga: BLT Non PKH Sudah Dapat Dicairkan, Mensos Juliari: Gunakan Untuk Memutar Roda Perekonomian
Dosen pun harus memiliki nomor registrasi IDM dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminamilisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang," ujarnya.
"Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat kuota data internet," tambahnya.***