Simak Persyaratan Agar Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud

25 September 2020, 13:33 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020. /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

Lingkar Kediri - Kementerin Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan kuota internet untuk melancarkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pemberian kuota ini nantinya diberikan kepada peserta didik maupun pendidik dari jenjang PAUD hingga universitas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan untuk mendapatkan bantuan ini dapat memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Baca Juga: Surat Pemberhentian Febri Sedang Diproses KPK

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia U-19 vs Bosnia Herzegovia. Cek linknya

"Ada beberapa persyaratan penerima bantuan di untuk peserta didik," ujarnya sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri dari Pikiran-Rakyat.com.

Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik.

Peserta didik pun harus memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga, ataupun wali.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Jum'at 25 September 2020

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Lengkap Daftarkan UMKM Agar Dapat BLT 2,4 Juta Per Bulan

Sedangkan untuk mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan berganda.

Mahasiswa pun harus memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan nomor ponsel aktif.

"Untuk pendidik di bidang PAUD dan pendidikan dasar serta menengah juga sama harus terdaftar di aplikasi dapodik dan punya nomor aktif," ujar Nadiem.

Sedangkan untuk dosen terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020-2021.

Baca Juga: BLT Non PKH Sudah Dapat Dicairkan, Mensos Juliari: Gunakan Untuk Memutar Roda Perekonomian

Dosen pun harus memiliki nomor registrasi IDM dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminamilisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang," ujarnya.

"Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat kuota data internet," tambahnya.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler