Cukai Rokok Naik Tahun Depan, APTI dan Gapero Khawatirkan Nasib Buruh Rokok dan Petani Tembakau

14 Oktober 2020, 12:45 WIB
Cukai Rokok Naik Tahun Depan, APTI dan Gapero Khawatir Buruh Rokok dan Petani Tembakau /Arief Priyono melalui Antaranews.com/

 

LINGKAR KEDIRI- APTI dan Gapero meminta pada Kementerian Keuangan untuk membatalkan Kenaikan Cukai Rokok yang akan diberlakukan mulai tahun 2021.

Dengan tidak menaikkan cukai  rokok maka pemerintah menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

“Pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan cukai rokok  dan perlu fokus pada pertumbuhan ekonomi agar perekonomian nasional kembali normal ,” tegas Johni, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) Malang.

Baca Juga: Vaksin Covid 19 Didatangkan November Nanti, Simak Pihak Mana Saja yang Akan Dapat Prioritas

Selain itu, Sahmihudin selaku Pimpinan Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI) juga menyatakan bahwa penyelamatan IHT maka turut membantu perekonomian nasional dari bahaya resesi.

Saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk APTI ikut terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19. Padahal IHT merupakan salah satu industri strategis yang menggerakan ekonomi masyarakat dari berbagai sektor.

Oleh karena itu, sudah sewajibnya jika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok di tahun 2021 mendatang. Upaya ini dapat menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

Baca Juga: Waspada La Nina! BMKG: Diperkirakan Puncak La Nina di Bulan Desember 2020 Nanti

Mengingat tahun 2019 lalu pemerintah sebagaimana tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri keuangan)  No. 152/ 2019 telah menaikan cukai dan harga jual eceran rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen. Hal tersebut disampaikan APTI dan  Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero).

“Perekonomian kita saat ini sedang mengalami resesi. Sementara di  tahun 2021 itu  kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi. Apalagi wabah Covid 19 belum tahu kapan akan berakhir.  Karena itu kami meminta tolong kepada pemerintah  khususnya Kementrian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan Industri termasuk industri hasil tembakau.  Harapan kami di tahun 2021 tidak ada kenaikan tariff cukai. Atau status quo. Tidak ada kebijakan yang menaikan tarif cukai rokok,” tegas Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar. 

Baca Juga: Menguji Adrenalin, 5 Film Korea yang Bergenre Thriller Zombie dari Train to Busan 2 hingga Alive

Ketua Gapero Malang, Johni SH secara tegas menyampaikan, bahwa di tahun 2021 Pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok.

Baik Sulami Bahar maupun Johni SH menyampaikan, kenaikan  tarif cukai sebesar 23 persen yang dilakukan pemerintah pada tahun 2019 lalu telah membuat produksi dan penjualan rokok menurun.

Imbasnya, pembelian hasil panen tembakau dari para petani tembakau nasional juga menurun. Itu merugikan perekonomian nasional.

Baca Juga: Update Harga HP Xiaomi 1 Jutaan Oktober 2020

Sebagaimana ditulis Pikiran Rakyat dalam judul Kenaikan Cukai Rokok 2021 Ancam Keberangsungan Hidup Petani Tembakau, kondisi ini akan semakin parah apabila pemerintah menaikan kembali cukai rokok di tahun 2021. Padahal saat ini kondisi perekonomian sedang lesu bahkan mengalami resesi. Karena itu pemerintah harus mempertimbangkan setiap kebijakan yang akan diambil.

"Jangan sampai kebijakan yang diambil justru memberatkan industri.  Jangan sampai industri yang tersisa ini tergerus. Kenaikan cukai rokok di tahun 2021 dapat dikatakan kebijakan yang tidak pada pemulihan ekonomi dan dapat menggerus industri yang ada. Padahal industri yang ada ini membantu pemulihan ekonomi nasional,” tegas  Sulami Bahar.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pendapat dan masukannya dari organisasi dan anggotanya kepada pemerintah agar pemerintah menunda semua keputusan yang memberatkan industri rokok di masa pandemi dan resesi ini.

Baca Juga: Corona Virus Belum Tuntas Kini China Diserang Norovirus, Simak Gejala dan Fakta Virus Ini

 “Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah. kami meminta status quo.  Artinya tidak ada kenaikan cukai  di tahun 2021. Tidak ada kenaikan HJE dan tidak ada simplifikasi dengan alasan yang tadi saya jelaskan,” tegas Sulami Bahar.

Di tempat yang sama, Pengurus APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) juga mendesak pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan menaikan tarif cukai di tahun 2021 mendatang. Alasannya, setiap kali pemerintah menaikan tarif cukai rokok, bukan hanya mengurangi jumlah penjualan rokok, tapi juga mengurangi produksi rokok itu sendiri. 

Baca Juga: Ramai Soal La Nina, Cek 3 Tanda- Tanda Terjadinya La Nina

“Setiap kali pemerintah menaikkan tarif cukai, berimbas lagi pada penurunan produksi rokok. Penurunan produksi rokok, berimbas pada penurunan jumlah pembelian produk tembakau petani. Ini berarti petani tembakau semakin menderita. Bukan hanya pelaku dan karyawan industri rokok yang menderita tapi juga petani tembakau pun menderita. Karena itu, kami meminta kepada pemerintah khususnya Menteri keuangan Sri Mulyani agar tidak menaikkan cukai rokok.” kata Sahmihudin.

Ditambahkan oleh Sahmihudin, setiap 1  persen kenaikan tarif cukai yang dikeluarkan pemerintah, akan berakibat ribuan tenaga kerja di sektor perkebunan tembakau kehilangan jam kerja alias kehilangan mata pencahariannya. 

"Dalam kondisi ekomomi yang sangat susah saat ini akibat wabah Covid-19 serta kenaikan tarif cukai tahun 2019 lalu, apabila pemerintah kembali menaikkan tarif cukai di tahun 2021, maka akan membuat perekonomian semakin sulit. Berimbas semakin menderitanya  masyarakat petani tembakau di seluruh Indonesia," tuturnya.*** (Satrio Widianto/ Pikiran Rakyat)

Editor: Ajeng Eka Illahianty

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler