LINGKAR KEDIRI – Untuk memulihkan Ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19, pemerintah memberikan BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta.
Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro dan UMKM dengan tujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dan untuk mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 juta, Bank BRI telah menyediakan layanan link eform.bri.co.id/bpum yang bisa diakses menggunakan KTP.
Baca Juga: Tidak Sengaja Lakukan Plagiat Vidio Klip IU Above The Time, Via Vallen Minta Maaf
Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta.
- Mengisi pernyataan dan formulir usulan program bantuan produktif usaha mikro
- Foto Copy E-KTP
- Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan
Kriteria penerima BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 adalah sebagai berikut.
- Pelaku usaha mikro yang melaksanakan kegiatan usaha
- Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan
Baca Juga: Hasil Pertandingan El Classico 24 Oktober 2020: Rel Madrid Tumbangkan Barcelona di Camp Nou
- Mempunyai E-KTP
- Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya
- Jika alamat usaha berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Belum pernah ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya
Baca Juga: Ini Jenis dan Mekanisme Gempa Pangandaran yang Terasa Hingga Diberbagai Daerah
Untuk pendaftaran bisa langsung mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing.
Pengusulan penerima BLT UMKM dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Lalu akan di verifikasi oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia.***