Gus Nur Jadi Tersangka, NU Apresiasi Gerak Cepat Polri

- 24 Oktober 2020, 20:28 WIB
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun.
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. /Refly Harun/YouTube

LINGKAR KEDIRI - Akibat dugaan ujaran kebencian oleh Gus Nur yang diunggah di kanal YouTube, saat ini dikabarkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria yang melakukan podcast dengan Refly Harun ini ditangkap di kediamannya yaitu Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari pukul 00.00 WIB.

Anak kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat mengatakan, ayahnya ditangkap pada pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Profil Gus Nur, Pendakwah Viral yang Ditangkap Akibat Dugaan Ujaran Kebencian

Malam itu, ada 30 orang polisi datang ke rumah Gus Nur dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi akhirnya membawa Gus Nur ke Bareskrim Polri.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun mendapat dukungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan karena Ujaran Kebencian, NU Diibaratkan Bus yang Sopir dan Kernetnya Tidak Beres

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), Rumadi Ahmad, melalui keterangan tertulisnya Sabtu 24 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x