Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.
Denagn laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Diketahui, Gus Nur bukan hanya sekali melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.***