Gus Nur Jadi Tersangka, NU Apresiasi Gerak Cepat Polri

- 24 Oktober 2020, 20:28 WIB
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun.
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. /Refly Harun/YouTube

LINGKAR KEDIRI - Akibat dugaan ujaran kebencian oleh Gus Nur yang diunggah di kanal YouTube, saat ini dikabarkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria yang melakukan podcast dengan Refly Harun ini ditangkap di kediamannya yaitu Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari pukul 00.00 WIB.

Anak kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat mengatakan, ayahnya ditangkap pada pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Profil Gus Nur, Pendakwah Viral yang Ditangkap Akibat Dugaan Ujaran Kebencian

Malam itu, ada 30 orang polisi datang ke rumah Gus Nur dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi akhirnya membawa Gus Nur ke Bareskrim Polri.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun mendapat dukungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan karena Ujaran Kebencian, NU Diibaratkan Bus yang Sopir dan Kernetnya Tidak Beres

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), Rumadi Ahmad, melalui keterangan tertulisnya Sabtu 24 Oktober 2020.

"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena omongannya yang sering kali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama," ungkap Rumadi.

"Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," lanjutnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Gus Nur sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah sebagai seorang muslim.

"Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," katanya. 

Baca Juga: 6 Kontroversi Gus Nur, Pernah Mengutuk Berpayungkan Belasan Al-Quran, Hingga Ditangkapnya di Malang

Dikatakan Rumadi, apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga harmoni masyarakat. "Sesuatu yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu, Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," tambahnya.

Gerakan Pemuda Ansor Gerakan GP (Ansor), mengapresiasi gerak cepat Polri.

"Mengapresiasi gercep (gerak cepat) Polri. Luar biasa kinerjanya," kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Pernyataan Gus Nur yang kontroversial membuatnya diboyong polisi berdasarkan ucapan di dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Baca Juga: 2 Tahun Lagi, Indonesia Optimis Jadi Pasar Halal Terbesar Dunia, Ma’ruf Amin: Kita Punya Potensi

Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Denagn laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Diketahui, Gus Nur bukan hanya sekali melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah