Perubahan Jadwal! Penerimaan Dana BLT BPJS Subsidi Gaji Gelombang 2 Sebesar Rp2,4 Juta Diundur

27 Oktober 2020, 18:19 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.*/Instagram.com/@idafauziyahnu /

LINGKAR KEDIRI – Kabar terbaru mengenai penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2, pencairan tidak pada bulan Oktober ini.

Setelah sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sempat mengabarkan bahwa BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2 dapat dicairkan maksimal pada akhir bulan Oktober ini.

“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Wah! Ternyata Tidak Daftar Banpres BLT UMKM, Tapi Terima Dana Banpres Rp2,4 Juta, Simak Penjelasan

Informasi dari halaman resmi Kemnaker.go.id, Ida Fauziyah menyampaikan, bahwa nantinya dana BLT BPJS subsidi gaji ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera cair pada awal November mendatang.

Penyaluran tersebut juga akan dilakukan secara bertahap, dana BLT BPJS subsidi gaji ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan dalam 4 bulan, dengan pembagian per dua bulannya akan mendapat Rp1,2 juta.

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida.

Penerimaan dana BLT BPJS ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji gelombang 2 akan disalurkan melalui beberapa rekening bank himbara, diantaranya melalui Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan beberapa Bank swasta seperti Bank BCA, CIMB Niaga, dan sebagainya.

Baca Juga: Pembangunan Jurassic Park di Indonesia, Bintang Emon: Ambil Aja Bos Semuanya, Duitin Aja Semuanya

Total dana yang diberikan BLT BPJS subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta dengan dua kali penyaluran dalam waktu empat bulan, bantuan tersebut ditujukan untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta.

Daftar penerima dana BLT BPJS subsidi gaji telah dikeluarkan, untuk pekerja atau karyawan dapat memastikan apakah termasuk penerima bantuan BLT BPJS subsidi gaji atau tidak, pengecekan dapat melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," lanjut Ida.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, menyebutkan bantuan subsidi gaji atau upah telah tersalurkan sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Tahun Depan Warga DKI Jakarta Akan Dapat Bantuan Tunai, Berikut Penjelasanya

  • Tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%);
  • Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%);
  • Tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%);
  • Tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%);
  • Tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran untuk termin kedua.

Jika terdapat masalah terkait penerimaan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, para pekerja atau karyawan dapat mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja, dikarenakan perusahaan tepat bekerja adalah yang memasukan data terkait program BLT BPJS subsidi gaji.

Baca Juga: Mulai Dari Kungfu Hustle Hingga Shaolin Soccer, ini Deretan Film yang Dibintangi Stephen Chow

Cara lain Jika terdapat masalah terkait penerimaan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan gelombang 2 adalah, dengan langsung mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat, atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.

Bisa pula menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan via telepon, ke nomor 175 pada telepon atau ponsel.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler